
Pemkot Depok Larang Sahur on the Road Selama Ramadan
Pemerintah Kota Depok melarang adanya sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan.
Pemerintah Kota Depok melarang adanya sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan.
Polda Metro Jaya melarang sahur on the road (SOTR) selama Ramadan. Alasannya, SOTR berpotensi menimbulkan gesekan antarkelompok di jalan.
Para pemuda itu membawa bendera komunitas dan menyalakan petasan hingga akhirnya dibubarkan.
Sebanyak 290 remaja yang diduga hendak tawuran dengan modus sahur on the road ditangkap polisi. Rencana tawuran ini terungkap dari siaran langsung di medsos.
Polres Metro Jakbar mengamankan 71 remaja yang melakukan konvoi saat berbuka dan SOTR di Jakbar. Para remaja itu juga membawa kembang api dan bendera komunitas.
Dari tangan pelaku didapati petasan hingga kembang api.
Polisi membubarkan 250 remaja yang tergabung dalam sebuah gangster dari Jakarta Timur saat hendak menggelar SOTR di wilayah Cisauk.
Polisi mengatakan ibu tersebut bernama Sa'diah. Made mengatakan anak Sa'diah ditangkap bersama 37 remaja lainnya yang hendak SOTR.
Sebanyak 38 remaja ditangkap Polres Metro Depok saat hendak Sahur On The Road (SOTR). Polisi menyebut 5 di antaranya positif mengonsumsi narkoba.
Polisi menangkap 38 remaja di Depok, Jawa Barat yang hendak sahur on the road (SOTR). Dari pelaku, polisi menyita 6 botol arak Bali hingga flare.