
Tuntutan KPK Tak Mempan: Dari Sofyan Basir hingga Samin Tan
Lagi dan lagi KPK harus gigit jari. Tuntutan jaksa KPK tak mampu membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Lagi dan lagi KPK harus gigit jari. Tuntutan jaksa KPK tak mampu membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
MA menguatkan vonis bebas eks Dirut PLN, Sofyan Basir. KPK memastikan akan segera mengkaji langkah hukum yang dapat dilakukan usai menerima salinan putusan MA.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa atas vonis bebas mantan Dirut PLN Sofyan Basir. Oleh sebab itu, vonis bebas Sofyan Basir dikuatkan di tingkat kasasi.
KPK masih meyakini bahwa Sofyan Basir telah membantu Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo berkaitan dengan proyek PLTU Riau-1.
KPK mengajukan permohonan kasasi terhadap vonis bebas eks Dirut PLN Sofyan Basir. Memori kasasi itu akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) besok.
KPK mengajukan kasasi terkait vonis bebas eks Dirut PLN Sofyan Basir ke Mahkamah Agung. Rekaman sidang kasus PLTU Riau-1 disertakan dalam pengajuan kasasi itu.
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir divonis bebas di Pengadilan Tipikor. KPK mengajukan kasasi terkait vonis bebas Sofyan Basir itu ke MA.
Padahal upaya hukum mengajukan kasasi atas vonis bebas Sofyan Basir ditenggat hingga 18 November.
Bowo Sidik dituntut 7 tahun penjara karena dinilai bersalah menerima suap-gratifikasi. Namun, bukan besarnya tuntutan membuat Bowo kecewa, melainkan hal lain.
Sofyan Basir telah divonis bebas. Ia dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap. Putusan hakim itu disebut tamparan untuk KPK.