
Hukum Operator Miliaran karena Kartel Tarif SMS, MA Dipuji
Putusan MA yang menghukum lima operator karena kartel tarif SMS mendapat pujian. Setelah KPPU, kali ini diapresiasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Putusan MA yang menghukum lima operator karena kartel tarif SMS mendapat pujian. Setelah KPPU, kali ini diapresiasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
MA akhirnya mengabulkan permohonan kasasi KPPU terhadap empat operator yang dinilai telah bersalah melakukan kartel tarif SMS dan merugikan banyak pelanggan.
Indonesia yang cukup rawan bencana ternyata belum seperti negara lain yang sudah mengalokasikan spektrum frekuensi khusus untuk jalur komunikasi siaga bencana.
Pemerintah bersama seluruh operator seluler kembali menguji coba pengiriman pesan singkat (SMS) sebagai peringatan dini untuk mengantisipasi bencana di Jakarta.