
OJK Terima Ratusan Ribu Aduan Penipuan, Kerugian Capai Rp 3,2 Triliun
Satgas PASTI yang dibentuk OJK menerima lebih dari 153 ribu aduan penipuan. Kerugian korban mencapai Rp 3,2 triliun.
Satgas PASTI yang dibentuk OJK menerima lebih dari 153 ribu aduan penipuan. Kerugian korban mencapai Rp 3,2 triliun.
Polda Metro Jaya membongkar kasus SMS palsu penipuan mengatasnamakan bank swasta. Dua warga negara Malaysia ditangkap dan jadi tersangka.
"Karena ini sudah mengarah ke tindak pidana yang tertuang dalam UU ITE, sudah seharusnya Kominfo dan kepolisian dapat segera menindak pengguna broadcast SMS"
Sebelumnya, BRTI telah melarang keberadaan fake BTS karena selain ilegal dan juga penyebab maraknya peredaran SMS Palsu ke pelanggan tanpa izin komersial.
Fake BTS dapat menyebarluaskan konten negatif, mulai dari hoax, berita palsu, provokasi, ujaran kebencian, dan pelarangan konten lainnya dalam bentuk SMS.