
5 Orang Jadi Tersangka Kasus Dumping Limbah B3 di Mojokerto
Kasus pembuangan limbah B3 di Mojokerto memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus pembuangan limbah B3 di Mojokerto memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus dumping limbah B3 di lahan bekas galian C Mojokerto menyeret 3 perusahaan di Jatim dan Jabar. Polisi telah memeriksa manajemen ketiga perusahaan itu.
Limbah B3 sludge kertas seharusnya tidak dibuang di lahan bekas galian C di Mojokerto. Seharusnya limbah itu dikirim ke perusahaan pengolahan limbah di Karawang
DLH Mojokerto memastikan sludge kertas dibuang di lahan bekas galian C tergolong limbah B3. DLH mengatakan sudah sepatutnya pembuangnya mendapat sanksi pidana.
Polisi telah mengidentifikasi sumber limbah padat dari pabrik kertas yang dibuang di lahan bekas galian C di Kabupaten Mojokerto. Pihak terkait akan diperiksa.