
Peserta SKD CPNS Wajib Vaksin, Kalau yang Belum Gimana Ya?
Petugas kesehatan yang berjaga di lokasi mengatakan, sempat ada dua orang yang belum divaksin alias tidak memiliki sertifikat vaksinasi.
Petugas kesehatan yang berjaga di lokasi mengatakan, sempat ada dua orang yang belum divaksin alias tidak memiliki sertifikat vaksinasi.
Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) 2021 berjalan mulai hari ini, Kamis (2/9/2021)
Peserta SKD CPNS 2021 yang tidak membawa sejumlah dokumen yang dipersyaratkan ini dianggap gugur.
Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil persiapkan diri dari sekarang untuk pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) yang akan digelar 2 September 2021.
Kementerian PANRB memberikan sejumlah ketentuan protokol kesehatan bagi peserta SKD CPNS 2021 di instansinya.
Sebagai pengganti, mereka yang tidak bisa divaksin diwajibkan melampirkan dokumen keterangan dari dokter untuk membuktikan tidak bisa menerima vaksin.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan keringanan bagi peserta yang positif COVID-19 dapat mengajukan pengunduran jadwal tes ke instansi yang dituju.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2021 dan PPPK non-Guru digelar 2 September 2021.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bahwa pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 akan dimulai pada 2 September 2021 mendatang.
Pelaksanaan seleksi PPPK Guru/non-Guru serta CPNS 2021 telah melewati tahap sanggahan administrasi dan akan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).