
Kasus Korupsi Proyek Lab MTs, Eks Pejabat Kemenag Dituntut 2 Tahun Penjara
Mantan pejabat di Ditjen Pendis Kemenag Undang Sumantri dituntut 2 tahun terkait kasus proyek pengadaan laboratorium komputer di MTs.
Mantan pejabat di Ditjen Pendis Kemenag Undang Sumantri dituntut 2 tahun terkait kasus proyek pengadaan laboratorium komputer di MTs.
Undang Sumantri didakwa merugikan negara Rp 23 miliar dalam proyek pengadaan laboratorium komputer di MTs.
Ali belum menjelaskan berapa nonimal aliran duit yang dimaksud. Menurutnya, semuanya itu akan dibuka dengan terang dan jelas dalam persidangan.
KPK memanggil Syamsurachman terkait kasus dugaan korupsi Kemenag tahun 2011. Syamsurachman akan diperiksa untuk tersangka Undang Sumantri.
Penyidik KPK memanggil Ketua DPP Partai Berkarya Vasco Ruseimy terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag tahun 2011.
Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mendesak Priyo Budi Santoso mundur dari jabatannya sebagai sekjen karena dianggap mencoreng nama partai.
"Apabila Sekjen kami terlibat, salah satu ketua kami disebut namanya, agar segera diperiksa dan diberikan status," kata Badaruddin Andi Picunang.
Mantan terpidana kasus korupsi di Kementerian Agama (Kemenag), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, tersenyum setibanya di KPK untuk menjalani pemeriksaan. Kenapa?
KPK mengembangkan kasus korupsi pada Mts dan MA dengan menetapkan seorang eks pejabat Ditjen Pendis Kemenag atas nama Undang Sumantri sebagai tersangka.
2 Terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung Kantor Wilayah Kemenag Aceh divonis masing-masing 1,5 tahun penjara. Putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa.