
2 Anggota Densus 88 yang Terlibat Kasus Kematian Siyono Terancam Dipecat
Dua orang anggota Densus 88 menjalani sidang etik di Propam Polri terkait kematian Siyono.
Dua orang anggota Densus 88 menjalani sidang etik di Propam Polri terkait kematian Siyono.
Sidang kode etik kasus Siyono dilanjutkan dengan memeriksa sejumlah alat bukti. Salah satunya, visum Siyono dan anggota Densus 88 digelar di meja hijau.
Dua anggota Densus 88 disidang terkait kematian Siyono. Sejumlah saksi juga didengarkan kesaksiannya.
Kapolri memaparkan kejadian yang menewaskan Siyono di hadapan Komisi III DPR. Begini penjelasan Kapolri.
Kapolri menghadiri raker dengan Komisi III DPR terkait kematian Siyono usai ditangkap Densus 88. Ia menegaskan kasus Siyono itu pelanggaran prosedur.
Komisi III DPR rapat kerja dengan Kapolri dan jajarannya. Rapat akan fokus untuk mempertanyakan kejanggalan kematian Siyono usai ditangkap Densus 88.
Orangtua Siyono enggan memberikan keterangan karena tidak didampingi kuasa hukum.
Polri menggelar sidang etik perdana terkait kasus kematian Siyono. Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, 10 orang dimintai keterangan.
Polisi meminta masyarakat memaklumi kenapa sidang ini dilakukan tertutup. Alasannya karena demi keselamatan anggota Polri.
Siyono yang disebut Polri memiliki peran penting di jaringan teroris, tewas saat dibawa anggota Densus 88 untuk menunjukkan lokasi penyimpanan senjata.