detikNewsJumat, 06 Jul 2018 12:52 WIB
Peretas Situs Bawaslu Diancam 10 Tahun Penjara
Dendi Syaiman alias DS (18), pelaku peretasan situs Bawaslu terancam hukuman 10 tahun penjara. DS diancam dengan Pasal 30, 32, dan Pasal 33 UU ITE.










































