
Peretas Situs Bawaslu Diancam 10 Tahun Penjara
Dendi Syaiman alias DS (18), pelaku peretasan situs Bawaslu terancam hukuman 10 tahun penjara. DS diancam dengan Pasal 30, 32, dan Pasal 33 UU ITE.
Dendi Syaiman alias DS (18), pelaku peretasan situs Bawaslu terancam hukuman 10 tahun penjara. DS diancam dengan Pasal 30, 32, dan Pasal 33 UU ITE.
"Situs pemerintah (sistem keamanannya) sangat lemah," kata Dendi.
DS alias Mister Cakil, pelaku peretasan situs Bawaslu tak berkaitan dengan peretasan situs KPU. Hingga kini peretas situs KPU masih dicari pihak kepolisian.
Pelaku peretasan situs Bawaslu, Dendi Syaiman alias DS (18), warga Bekasi telah ditangkap. Polisi mengungkapkan motif peretasan adalah iseng.
Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus peretas situs Bawaslu. Pihak kepolisian kini sedang menelusuri keterkaitan perestas situs Bawaslu dengan KPU.
DS ditangkap Sabtu (30/6) pekan lalu, pukul 13.00 WIB di Kramat Jati, Jakarta Timur karena membobol situs Bawaslu.
Polisi masih menyelidiki latar belakang DS (18), pemuda yang meretas situs Bawaslu. Polisi mengaku belum mengetahui asal muasal DS memiliki kemampuan meretas.
DS adalah peretas atau hacker yang menggunakan nama samaran Mister Cakil di dunia maya.