
Anak SD Nyanyi Lagu Capres, KPAI: Gurunya Bisa Kena PP No 53/2010
"Kita juga koordinasi dengan Bawaslu. Kalau nanti (guru) PNS bisa dikenakan PP 53 tahun 2010. PNS harus netral," ujar Komisioner KPAI.
"Kita juga koordinasi dengan Bawaslu. Kalau nanti (guru) PNS bisa dikenakan PP 53 tahun 2010. PNS harus netral," ujar Komisioner KPAI.
KPAI menilai mengajak anak dalam kegiatan politik merupakan upaya mengabaikan hak-hak perlindungan anak, terutama dari sasaran bullying.
KPAI menyebut setidaknya ada 18 aduan masuk terkait kasus pelibatan anak dalam kegiatan politik sepanjang 2019.
Video anak-anak sekolah dasar (SD) menyanyikan lagu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno viral dan ramai diperbincangkan publik. Kemendikbud turun tangan.
"Ini sering dipakai oleh kalangan teroris. Mereka sering manfaatkan anak-anak dan perempuan untuk cari legitimasi seolah mereka suci dan mulia," ujar Budiman.
"Dua, guru-gurunya ke mana ini gurunya? Ngasih tahu apa nggak?" kata Desy Ratnasari.
"Ya tentu ada sanksinya, namanya pelanggaran kok. Sedang kita lacak itu, itu tidak boleh itu," kata Mendikbud Muhadjir Effendy.
"Tidak bisa dibenarkan. Perlu ditelusuri. Pasti ada keterlibatan orang dewasa," ujar Wakil Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian.
Video siswa SD menyanyikan lagu 'Pilih Prabowo-Sandi' beredar ke publik dan menjadi viral. Bawaslu meminta tim cyber untuk mencari pelaku video tersebut.