
Polisi Bikin Aplikasi Pencatat Perilaku Pengendara, Melanggar Tercatat di SKCK
Polisi akan menerapkan sistem poin untuk pelanggaran lalu lintas. Traffic Attitude Record mencatat perilaku pengemudi dan SIM dapat dicabut kalau poin habis.
Polisi akan menerapkan sistem poin untuk pelanggaran lalu lintas. Traffic Attitude Record mencatat perilaku pengemudi dan SIM dapat dicabut kalau poin habis.
Kepemilikan SIM bisa dicabut saat tilang sistem poin mulai diberlakukan. Kalau mau memperoleh SIM lagi, maka harus ujian dari awal.
Pada poin tertentu, akan ada sanksi pencabutan SIM. Pengendara harus melakukan ujian SIM lagi.
Pengendara yang menyebabkan kecelakaan juga akan dikenakan sistem poin ini.
Pemegang SIM akan diberikan poin tertentu jika melakukan pelanggaran lalu lintas. Bahkan, jika poin sudah terakumulasi, SIM bisa dicabut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Polri akan menerapkan sistem pemberian poin kepada pemegang SIM yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Jika pengendara melakukan pelanggaran, maka SIM-nya akan diberikan poin tertentu sesuai dengan pelanggarannya.
Korlantas Polri akan memberlakukan sistem poin kepada pemegang SIM yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Pada jumlah poin tertentu, SIM bisa dicabut.
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi bukti bahwa seseorang bisa berkendara di jalan raya. Namun, jika ada pelanggaran berat yang dilakukan, SIM bisa dicabut.
Viral pesan berantai yang berisikan rincian biaya tilang terbaru di Indonesia. Kakorlantas Polri Irjen Istiono memastikan pesan tersebut merupakan kabar palsu.