
GMKI Dukung Putusan MK soal Pemilu Coblos Caleg: Rakyat Bebas Memilih
GMKI mendukung putusan dari MK sehingga pemilu berjalan dengan sistem proporsional terbuka. Sehingga rakyat bisa dengan bebas memilih.
GMKI mendukung putusan dari MK sehingga pemilu berjalan dengan sistem proporsional terbuka. Sehingga rakyat bisa dengan bebas memilih.
Sistem pemilu proporsional terbuka telah diterapkan di Indonesia sejak 2004. Simak pengertian, sejarah, dan bedanya dengan sistem pemilu proporsional tertutup.
MK telah memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. MK menolak gugatan terkait permohonan proporsional tertutup.
Anggota Komisi II DPR RI Supriyanto meyakini 1.000% bahwa Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Begini penjelasannya.
AHY dan Paloh sepakat menilai sistem proporsional pemilu terbuka adalah terbaik. Sistem mencoblos gambar caleg ini dinilai AHY cocok dengan demokrasi Indonesia.
SBY mengomentari gugatan sistem pemilu yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). SBY mengingatkan MK perihal gugatan ini.
Prabowo Subianto mengungkap alasan tak hadir di pertemuan 8 parpol penolak sistem pemilu proporsional tertutup. Prabowo tak hadir karena banyak kegiatan.
Sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup santer dibahas menjelang Pemilu 2024. Berikut pengertian dan perbedaan sistem proporsional terbuka dan tertutup.
Partai Garuda mengatakan pihaknya siap menjalankan apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.
Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi meminta MK menolak uji materi UU Pemilu.