
KPU: 16 Parpol Sudah Unggah Dokumen Pendaftaran ke Sipol
KPU mencatat saat ini sudah ada 16 partai politik yang datanya sudah terunggah 100 persen di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
KPU mencatat saat ini sudah ada 16 partai politik yang datanya sudah terunggah 100 persen di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
KPU resmi memberikan akun sistem informasi partai politik (sipol) ke Bawaslu. Pemberian akun sipol itu agar Bawaslu dapat mengawasi proses pendaftaran parpol.
Pendaftaran parpol merupakan tahapan krusial dalam siklus pemilu sebelum disahkan menjadi peserta pemilu.
KPU mengungkap ada 26 partai politik yang sudah memiliki akun untuk mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan upgrade pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Upgrade tersebut bertujuan memudahkan peserta Pemilu 2024.
Pasca putusan Bawaslu RI, 3 dari 9 partai politik (parpol) baru mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 di KPU Kota Surabaya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pedoman teknis pendaftaran 9 parpol untuk Pemilu 2019.
PPPI merupakan satu dari 9 partai yang diizinkan kembali untuk mendaftar setelah gugatannya diterima Bawaslu.
Ketua Kode Inisiatif Veri Yunaidi menjabarkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar masalah sipol tak lagi jadi sengketa.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan akan tetap menggunakan Sipol dalam proses pendaftaran pemilu 2019 bagi 9 parpol yang memenangkan gugatannya terhadap KPU.