
Terdakwa Korporasi Jiwasraya, Sinarmas Asset Management Divonis Denda Rp 1 M
Terdakwa korporasi dan pencucian uang terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya, Sinarmas Asset Management, divonis denda Rp 1 miliar.
Terdakwa korporasi dan pencucian uang terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya, Sinarmas Asset Management, divonis denda Rp 1 miliar.
PT Sinarmas Asset Management lewat pengacaranya, Hotman Paris Hutapea mengomentari soal penetapan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id) mengumumkan produk-produk reksa dana milik Sinarmas sudah bisa ditransaksikan kembali mulai hari ini 28 Mei 2020.
Di tengah polemik yang terjadi dengan PT Sinarmas Asset Management (SAM), ada kabar mengejutkan dari PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id).