
Jadi Syarat SIM dan STNK, Kakorlantas: Segera Aktifkan BPJS
Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan.
Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan.
Presiden Jokowi meneken Inpres Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Dalam aturan itu, masyarakat yang hendak mengurus SIM dan STNK harus terdaftar BPJS.
Kompol Faisal Andri selaku Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri mengatakan Polri sesegera mungkin akan menerapkan pengurusan SIM harus punya BPJS.