
Tukang Cobek yang Jadi Korban Salah Tangkap Gugat Polri Rp 1 M
Tukang cobek dari Kabupaten Bandung, Tajudin menggugat Polri sebesar Rp 1,032 miliar karena menjadi korban salah tangkap pada 2017 silam.
Tukang cobek dari Kabupaten Bandung, Tajudin menggugat Polri sebesar Rp 1,032 miliar karena menjadi korban salah tangkap pada 2017 silam.
Tukang cobek Tajudin menjadi korban salah tangkap Polres Tangsel. Langkah hukum segera diambil Tajudin.
MA menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap Tajudin. Alhasil, terbukti bila penjual cobek yang sempat dibui 9 bulan itu merupakan korban salah tangkap.
Tajudin si pencual cobek tidak bisa menghadiri sidang putusan di MK. Sebab ia sedang mengais rezeki dengan berjualan cobek sampai ke Garut.
Menurut MK, gugatan Tajudin terhadap UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang tidak relevan.