
SYL Ngaku Dizalimi di Kasus Gratifikasi: Mohon Hakim Jatuhkan Putusan Bebas
"Permohonan saya kiranya Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kekuatan oleh Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan dengan menjatuhkan putusan bebas," katanya.
"Permohonan saya kiranya Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kekuatan oleh Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan dengan menjatuhkan putusan bebas," katanya.
SYL mengelak ketika disebut 'tamak' oleh jaksa KPK. SYL mengklaim dirinya sewaktu menjadi Mentan selalu memperingatkan jajaran agar tidak korupsi.
Jaksa KPK menuntut Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan 12 tahun penjara karena korupsi dengan motif tamak. SYL mengaku tidak paham dengan konteks 'tamak' itu.
SYL merasa tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan pencapaiannya menghadapi krisis pangan saat pandemi COVID-19. Jaksa KPK pun menyebut itu baru klaim sepihak.
Jaksa mengatakan pencapaian SYL selama menjadi mentan bukan bentuk prestasi, melainkan bagian dari peran SYL dalam menjalankan tugasnya.
Jaksa mengatakan pihaknya fokus membuktikan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan yang dilakukan SYL dalam surat tuntutan tersebut.
SYL menyebutkan tak ada saksi dalam persidangan yang mendengar dan menerima langsung perintah permintaan uang dari mulutnya.
Meyer membeberkan rincian sumber duit itu. Dia juga membeberkan rincian pengguna uang itu untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya hingga keperluan partai.
Pengacara mengatakan Syahrul Yasin Limpo siap menghadapi sidang tuntutan, meski istri dan anak-anaknya tidak menghadiri sidang langsung.
Jaksa KPK akan membacakan surat tuntutan untuk SYL.