
Perempuan di Video 'Seks Gangbang' Garut Cari Keadilan ke MK: Saya Korban
V (20) dihukum 3 tahun penjara lantaran dikenai Pasal 8 UU Pornografi karena menjadi pemeran dalam video 'seks gangbang'. Dia merasa adalah korban.
V (20) dihukum 3 tahun penjara lantaran dikenai Pasal 8 UU Pornografi karena menjadi pemeran dalam video 'seks gangbang'. Dia merasa adalah korban.
Kasus video 'Seks Gangbang' yang sempat menghebohkan warga Garut berbuntut bui bagi para pemeran. Tiga orang pemeran divonis bui oleh pengadilan.
Biduan pemeran video 'seks gangbang' Garut divonis 3 tahun dan denda Rp 1 miliar. Pengacara langsung mengajukan banding. Sementara jaksa pikir-pikir.
Pemeran utama kasus video 'seks gangbang', Vina Aprilianti divonis tiga tahun bui dan denda Rp 1 miliar. Tim penasihat hukum mengajukan banding.
Pemeran utama video 'seks gangbang' Vina Aprilianti divonis 3 tahun penjara. Vina juga dikenai denda Rp 1 miliar.
Hari ini, Kamis (2/4/2020), biduan dangdut video 'seks gangbang', VA, akan menjalani sidang putusan. Sidang akan digelar secara virtual.
Dua pemeran video 'seks gangbang', Agus Dodi dan Weli divonis 2,9 tahun bui. Agus mengakui perbuatan dan meminta maaf kepada publik.
Dua terdakwa kasus video 'Seks Gangbang' Agus Dodi dan Weli divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2,9 tahun penjara. Keduanya menerima putusan tersebut.
Para terdakwa kasus video 'Seks Gangbang' menjalani sidang pledoi di PN Garut, Kamis (12/3/2020). Dalam pembelaan, biduan VA, meminta dibebaskan.
VA, terdakwa kasus video 'Seks Gangbang' di Garut, dituntut jaksa 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan 2 terdakwa lainnya dituntut 4 tahun penjara.