
Pandemi Corona, Kejati DKI Sidangkan 396 Kasus Secara Online
237 kasus Jakarta Utara, 94 kasus di Jakarta Pusat, 30 kasus di Jakarta Timur, 19 kasus di Jakarta Barat dan 16 kasus di Jakarta Selatan.
237 kasus Jakarta Utara, 94 kasus di Jakarta Pusat, 30 kasus di Jakarta Timur, 19 kasus di Jakarta Barat dan 16 kasus di Jakarta Selatan.
Pengadilan di Garut mulai melaksanakan sidang dalam bentuk virtual. Sidang dilakukan online guna mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Kejagung mengungkapkan ada sejumlah persidangan yang dilakukan secara online. Ada 1.507 perkara pidana umum dan 7 perkara korupsi yang disidangkan online.
Semua kejaksaan negeri (kejari) di wilayah Bali mulai menerapkan persidangan perkara pidana melalui sistem daring atau online.
Terdakwa kasus pembalakan liar disidang oleh pengadilan. Karena saat ini sedang masa darurat Corona, sidang dilakukan secara jarak jauh via online.
Sidang online pun digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menantang Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk bisa menggelar sidang online di tengah pandemi Corona. Kejati Jabar menyanggupi.
Hindari Corona, seluruh sidang pidana di Pengadilan Negeri Parepare, Sulawesi Selatan dialihkan ke lapas kelas II A Parepare. Sidang dilakukan secara online.
PN Jakut menggelar sidang secara online dengan tahanan berada terpisah di rutan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus Corona.
PN Jaksel melakukan persidangan secara online dengan jaksa dan terdakwa di tempat masing-masing.