
Divonis 1,5 Bulan, Anak Bupati Majalengka Hirup Udara Bebas
Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, menghirup udara bebas. Sekadar diketahui, majelis hakim PN Majelangka memvonisnya 1 bulan 15 hari bui.
Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, menghirup udara bebas. Sekadar diketahui, majelis hakim PN Majelangka memvonisnya 1 bulan 15 hari bui.
Sejumlah peristiwa membetot perhatian publik mewarnai akhir 2019 dan awal 2020 di Jabar. Berikut rangkuman berita sepekan yang terjadi di Jabar.
Majelis hakim memvonis Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, kurungan penjara selama 1 bulan 15 hari. Irfan sudah ditahan sejak 16 November lalu.
Sidang dakwaan hingga vonis dijalani selama 2 minggu. Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka divonis 1,5 bulan untuk kasus penembakan.
Irfan didakwa pasal 360 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka. Hakim mencabut izin penggunaan senjata Irfan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majalengka memvonis Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, dengan hukum kurungan penjara 1 bulan 15 hari.
Selain divonis 1,5 bulan penjara, Irfan Nur Alam tak boleh menggunakan senpi lantaran izinnya dicabut hakim. Sisi lain, jaksa tak menerapkan UU Darurat.
Majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU terkait pencabutan izin senjata api milik Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi.
Majelis Hakim PN Majalengka memvonis Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, dengan hukum kurungan penjara 1 bulan 15 hari.
Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, dituntut dua bulan kurungan penjara terkait kasus penembakan. Irfan minta keringanan hukuman.