
Seungri Eks BIGBANG Divonis 1,6 Tahun Penjara
Mantan member BIGBANG, Seungri, dinyatakan bersalah. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Korea.
Mantan member BIGBANG, Seungri, dinyatakan bersalah. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Korea.
Seungri divonis 3 tahun penjara terkait kasus yang menjeratnya. Setelah mengajukan banding, keputusan pengadilan pun diumumkan hari ini.
Seungri menang banding di persidangan setelah divonis 3 tahun penjara. Hakim militer setuju memangkas hukuman Seungri menjadi 1,5 tahun.
Gara-gara skandal menyuruh mantan pacar aborsi, Kim Seon Ho tak lagi jadi bintang iklan. Selain Seon Ho, deretan artis Korea ini juga mengalami nasib serupa.
Setelah perjalanan panjang kasus Seungri soal Burning Sun, akhirnya mantan idol tersebut dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda 1,1 miliar Won.
Seungri akhirnya divonis atas kasus judi hingga prostitusi. Ia divonis 3 tahun penjara dan denda.
Seungri eks BIGBANG dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas sembilan dakwaan termasuk mediasi prostitusi. Berikut fakta di balik skandal seks Seungri.
Jaksa militer menuntut hukuman 5 tahun penjara untuk Seungri eks BIGBANG. Tuntutan itu berdasarkan fakta-fakta terkait skandal prostitusi dan judi
Seungri eks BIGBANG dituntut 5 tahun penjara terkait sejumlah kasus yang hampir keseluruhannya ia bantah.
Persidangan akan menghadirkan Jung Yoon-young dan Yoo In-seok sebagai saksi.