
PK Dikabulkan, Hukuman Setya Novanto Didiskon Jadi 12,5 Tahun Penjara
Mahkamah Agung mengabulkan PK Setya Novanto, mengurangi hukuman dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Novanto juga dihukum denda dan pencabutan hak jabatan publik.
Mahkamah Agung mengabulkan PK Setya Novanto, mengurangi hukuman dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Novanto juga dihukum denda dan pencabutan hak jabatan publik.
Hukuman terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, dikurangi setelah permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Setya Novanto mengajukan PK terkait putusan 15 tahun penjara dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP sejak 2020. Hingga kini MA belum memutus PK tersebut.
Tiga terpidana korupsi Irman, Sugiharto, dan Anang, bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Kini, masih ada 2 terpidana korupsi e-KTP yang menjalani hukuman.
Kasus megakorupsi e-KTP melibatkan 14 tersangka, dengan Setya Novanto dan Markus Nari masih mendekam di Lapas Sukamiskin. Sisanya sudah bebas.
Napi korupsi Setya Novanto (Setnov) turut melaksanakan salat. Dia berada di saf paling depan.
Lapas Sukamiskin, Kota Bandung menggelar Salat Idul Fitri 1445 Hijriah. Ratusan narapidana di lembaga pemasyarakatan ini pun terlihat khidmat beribadah.
Putra mantan Ketua DPR Setya Novanto, Gavriel P Novanto, berpotensi melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR. Gavriel politikus Partai Golkar di dapil NTT II.