
Ini Syarat Dapat Set Top Box TV Digital Gratis
Set top box gratis TV digital akan dibagikan mulai 15 Maret 2022. Namun perlu diingat, ada persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini.
Set top box gratis TV digital akan dibagikan mulai 15 Maret 2022. Namun perlu diingat, ada persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini.
Masyarakat mampu diimbau segera membeli Set Top Box (STB). Ajakan ini agar TV analog dapat menerima siaran TV digital, ketika digitalisasi penyiaran dilakukan.
Dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi set top box gratis TV digital kepada rumah tangga miskin, Kementerian Kominfo akan mengandalkan QR Code.
Set top box gratis TV digital bersumber dari penyelenggara mux dan pemerintah. Alat ini diberikan kepada rumah tangga miskin menikmati siaran TV digital.
Kementerian Kominfo memaparkan mekanisme distribusi set top box gratis TV digital kepada masyarakat tidak mampu atau rumah tangga miskin.
Hal itu dipaparkan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI, Menkominfo Johnny G. Plate pada hari ini, Selasa (18/1/2022).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan data penerima set top box gratis tv digital sudah valid dan siap didistribusikan ke masyarakat.
Siaran TV Digital Tahap 1 dilakukan 30 April 2022. Tapi hingga saat ini belum ada tanda-tanda pembagian Set Top Box (STB) gratis TV digital kepada masyarakat.
Kementerian Kominfo mengungkapkan pembagian Set Top Box (STB) TV digital gratis akan dilakukan awal tahun 2022.
Kementerian Kominfo masih menggodok penerima set top box gratis TV digital. Kendati begitu, ada kriteria umum penerima bantuan ini.