
MUI Kritik Pemprov DKI Wajibkan Nikah Punya Sertifikat Layak Kawin
MUI menyarankan agar kebijakan tersebut dikaji lagi dan melihat efektivitasnya ke masyarakat.
MUI menyarankan agar kebijakan tersebut dikaji lagi dan melihat efektivitasnya ke masyarakat.
Menurut Dinkes DKI Jakarta, tidak ada sanksi bagi calon pengantin yang tidak melakukan tes kesehatan. Namun penting untuk dilakukan demi generasi mendatang.
Dinkes DKI Jakarta mensyaratkan seluruh calon pengantin untuk melakukan tes kesehatan sebelum pernikahan. Dibuktikan dengan secarik 'Sertifikat Layak Kawin'.