
Bejat! Pria di Serang Cabuli Anak Tirinya Sendiri
Polisi menangkap pria inisial HM (51) asal Kabupaten Serang, Banten, karena mencabuli anak tirinya sendiri. Pelaku mencabuli korban sejak duduk di kelas II SMP.
Polisi menangkap pria inisial HM (51) asal Kabupaten Serang, Banten, karena mencabuli anak tirinya sendiri. Pelaku mencabuli korban sejak duduk di kelas II SMP.
Dua terdakwa korupsi bantuan dana PIP di Serang dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Dua terdakwa eks Kepala SDN dan rekannya dinilai bersalah melakukan korupsi.
Permintaan hunian di Serang, Banten terus berkembang. Pengembang meluncurkan kuster perumahan baru, setelah kluster pendahulunya terjual habis.
Otak pembunuhan, terdakwa Edi Setiawan alias Abah dan rekannya Aditia Saputra, didakwa Pasal 340 atas pembunuhan korban bernama Ginanjar.
Pasutri di Lebak dituntut 4,5 tahun penjara kasus pemerasan. Keduanya dinilai bersalah telah memeras perusahaan tambak udang Rp 345 juta.
Pelaku industri terus memperluas operasinya dengan mencari lahan untuk memenuhi peningkatan permintaan di pasar domestik.
Polda Banten menangkap AS (34) dan AI (38), pelaku pengoplos gas subsidi 3 kg di Cilegon, Banten. Dalam sehari, mereka bisa mendapat untung Rp 13 juta.
Tega nian perbuatan pria inisial A di Ciomas, Kabupaten Serang, Banten. A tega menggorok anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun.
Ayah kandung berinisial A di Serang menggorok leher anak kandungnya sendiri untuk mendalami ilmu kebatinan.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.