detikNewsKamis, 14 Agu 2025 13:39 WIB
Pelaku Mutilasi Keji Wanita di Serang Dihukum Mati!
Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban SA.












































