
Kata Polisi soal Permohonan Penangguhan Penahanan Sekjen PA 212 di Kasus Ninoy
Argo menyebutkan, penangguhan penahanan murni kewenangan penyidik. Penyidik yang akan mempertimbangkan, apakah dia layak ditangguhkan penahanannya atau tidak.
Argo menyebutkan, penangguhan penahanan murni kewenangan penyidik. Penyidik yang akan mempertimbangkan, apakah dia layak ditangguhkan penahanannya atau tidak.
"Kemarin beredar bahwa tersangka sakit di rumah sakit itu tidak ada, semuanya sehat di tahanan Polda Metro Jaya yang tersangka (Bernard)," kata Argo.
Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar menjadi tersangka penculikan Ninoy Karundeng. PA 212 kemudian menyiapkan langkah untuk membela salah satu pemimpinnya itu.
"Kemudian di Tol Tomang dipepet oleh 5 mobil. Ada apa ini? Nanti ditanyakan di Polda. Biasanya penangkapan itu kan tersangka bukan saksi," tuturnya.
"Hari ini ada tambahan 2 yaitu inisial BD dan F. Kemarin kita sudah lakukan penetapan tersangka dan hari ini lakukan penahanan," kata Argo.
Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penculikan-penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Ini kata PA 212.
Polisi menetapkan Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka dalam kasus penculikan disertai penganiayaan kepada relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.