detikNewsKamis, 10 Okt 2019 17:27 WIB
Kata Polisi soal Permohonan Penangguhan Penahanan Sekjen PA 212 di Kasus Ninoy
Argo menyebutkan, penangguhan penahanan murni kewenangan penyidik. Penyidik yang akan mempertimbangkan, apakah dia layak ditangguhkan penahanannya atau tidak.










































