
Bunuh Istri dan 2 Anak di Tangerang, Ependi Dituntut 20 Tahun Bui
Mukhtar Ependi (60), terdakwa kasus pembunuhan istri dan dua anaknya dituntut 20 tahun penjara. Apa kata Pihak Ependi?
Mukhtar Ependi (60), terdakwa kasus pembunuhan istri dan dua anaknya dituntut 20 tahun penjara. Apa kata Pihak Ependi?
Mukhtar Ependi (60) yang membunuh istri dan dua anaknya di Tangerang menjalani sidang perdana. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan.
Mukhtar Ependi (60), pelaku pembunuhan istri siri dan dua putrinya di Periuk, Tangerang selesai menjalani perawatan di RS. Bagaimana perkembangan penyidikannya?
Ependi belum bisa dimintai banyak keterangan soal pembunuhan istri siri dan dua orang anak perempuan. Ependi dirawat di RS Polri karena melukai dirinya sendiri.
Cekcok soal cicilan kredit mobil diduga jadi penyebab Mukhtar Ependi (60) tega membunuh istrinya, Ema, dan dua anaknya, Nova serta Tiara.
Polisi menetapkan Mukhtar Ependi (60) sebagai tersangka pembunuhan istri dan dua putrinya di kompleks Taman Kota Permai, Periuk, Tangerang.
Effendi selamat dari pembunuhan yang menimpa ibu dan 2 anak di Tangerang. Effendi masih dirawat karena luka di bagian leher dan perut.
Sebelum kejadian pembunuhan, tetangga sempat mendengar suara ribut dari dalam rumah.
Polisi telah selesai melakukan olah TKP di lokasi tewasnya seorang ibu, Ema (40) dan dua orang putrinya Nova (23) serta Tiara (13). Apa saja yang dibawa polisi?
Sekeluarga yang diduga dibunuh di Periuk, Tangerang dikenal jarang berinteraksi dengan tetangga. Korban hanya berada di rumah pada malam hari.