
Aceh Punya Qanun Perburuan Satwa Dilindungi, Pemburu Bakal Dihukum Cambuk
Dalam qanun ini, pemburu satwa dilindungi bakal dikenakan hukuman tambahan berupa cambuk sebanyak 100 kali.
Dalam qanun ini, pemburu satwa dilindungi bakal dikenakan hukuman tambahan berupa cambuk sebanyak 100 kali.
Penjualan satwa dilindungi via online dibongkar. Seorang pedagang diamankan bersama barang bukti dua ekor satwa jenis burung yang dilindungi.