
3 Pemilik Truk Buang Tinja ke Selokan Jaktim Terancam Denda Rp 20 Juta
Tiga pemilik truk yang membuang limbah ke selokan di Jaktim akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Mereka terancam didenda maksimal Rp 20 juta.
Tiga pemilik truk yang membuang limbah ke selokan di Jaktim akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Mereka terancam didenda maksimal Rp 20 juta.
Sejumlah petugas mendatangi TPU Kebon Nanas, Jaktim. Saat tiba untuk menertibkan, petugas mendapati muda-mudi sedang berbuat mesum di area makam.
Satpol PP Jakarta Timur mengatakan hingga saat ini belum ada warga yang didenda imbas temuan jentik nyamuk di rumahnya.
Satpol PP Jakarta Timur menyelidiki video viral aksi pasangan mesum di TPU Kebon Nanas, Jatinegara. Satpol PP Jaktim akan mencari tahu identitas pelaku.