
Disindir 'Loyo', Kasatpol PP DKI Bantah Biarkan Baliho Habib Rizieq
Kasatpol PP DKI Arifin angkat bicara soal sindiran 'loyo' dan 'memble' setelah TNI bergerak menurunkan baliho Habib Rizieq Syihab.
Kasatpol PP DKI Arifin angkat bicara soal sindiran 'loyo' dan 'memble' setelah TNI bergerak menurunkan baliho Habib Rizieq Syihab.
TNI turun tangan mencopot sejumlah baliho bergambar Habib Rizieq Syihab (HRS) di Petamburan, Jakarta. Seharusnya itu merupakan tugas Satpol PP.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan penurunan baliho Habib Rizieq oleh pihak berbaju loreng atas perintahnya. Satpol PP DKI angkat bicara.
Viral di medsos Satpol PP DKI disebut tak berani membubarkan massa simpatisan Habib Rizieq. Ini respons Wakasatpol PP DKI Jakarta, Sahat Marulian.
Satpol PP DKI jawab pakar epidemiolog yang menyebut denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq karena membuat kerumunan di massa pandemi tak cukup.
Kerumunan di acara Habib Rizieq di Petamburan berbuntut panjang. Habib Rizieq harus membayar denda Rp 50 juta karena acara itu melanggar protokol kesehatan.
Satgas COVID-19 mengungkap denda pelanggaran masker di Petamburan mencapai Rp 1,5 juta dari 17 pelanggar. 19 pelanggar lainnya mendapatkan sanksi fisik.
Satgas COVID-19 memuji langkah Gubernur DKI Anies Baswedan menjatuhkan denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq. Denda itu disebut denda tertinggi.
Epidemiolog UI menilai sanksi denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq Syihab tidak cukup. Acara yang menimbulkan kerumunan dinilai seharusnya langsung dibubarkan.
Habib Hanif Al Athos menerangkan Habib Rizieq sudah membayar sanksi denda. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci kapan transaksi pembayaran itu.