
Soal Satpol PP Jadi Penyidik, Wagub DKI: Di Luar Perda Kewenangan Polisi
Wagub DKI bicara kewenangan Satpol PP menjadi penyidik pelanggaran COVID di draf revisi Perda Corona. Riza menyebut Satpol PP hanya menegakkan aturan Perda.
Wagub DKI bicara kewenangan Satpol PP menjadi penyidik pelanggaran COVID di draf revisi Perda Corona. Riza menyebut Satpol PP hanya menegakkan aturan Perda.
Polda Metro Jaya menegaskan kewenangan penyidikan Satpol PP hanya dalam ranah pelanggaran dalam peraturan daerah (perda). Bukan menyidik pidana umum.
Perda DKI tentang Penanggulangan COVID-19 memuat pasal tentang kewenangan Satpol PP melakukan penyidikan pelanggaran prokes. PKS DKI memberikan sejumlah catatan
Isi draf revisi Perda DKI 2/2020 memunculkan kontroversi. Pemicunya lantaran ada pasal yang memberikan kewenangan penyidikan terhadap Satpol PP DKI.
Pemprov DKI akan memberi wewenang Satpol PP lakukan penyidikan pelanggaran COVID-19. Gerindra DKI mengatakan nantinya ada Pergub untuk jadi acuan Satpol PP
Pemprov DKI akan memberi wewenang kepada Satpol PP melakukan penyidikan pelanggaran COVID-19 melalui perda. Apa saja kewenangan Satpol PP?
DPRD DKI Jakarta telah menerima revisi perda Corona. Perda soal Satpol PP bisa jadi penyidik itu ditargetkan selesai akhir bulan ini.
Staf di Satpol PP Jakarta Selatan (Jaksel), Elda Rina, terpapar COVID-19 saat sedang hamil tua. Elda meninggal dunia setelah melahirkan anak perempuan.
Wagub DKI akan memberi sanksi kepada petugasnya yang membocorkan identitas pelapor prokes via JAKI. Namun dia mengklaim saat ini identitas pelapor dirahasikan.
Satpol PP DKI menyegel PT Equity Life lantaran melanggar prokes selama PPKM darurat. Satpol PP mendapati kantor Equity Life melanggar WFO kantor esensial.