
Langgar PPKM, Bar-Restoran di Jaksel Disegel Satpol PP
Satpol PP DKI berpatroli ke sejumlah bar dan restoran di Jaksel yang masih buka tengah malam kala PPKM level 3. Sejumlah tempat usaha pun disegel.
Satpol PP DKI berpatroli ke sejumlah bar dan restoran di Jaksel yang masih buka tengah malam kala PPKM level 3. Sejumlah tempat usaha pun disegel.
Ada beda pendapat antara Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria soal sanksi bagi Holywins Kemang. Apa perbedaannya?
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menilai tak perlu dipermasalahkan. Arifin menyebut intinya Holywings Kemang, Jaksel, sudah disanksi tegas buntut kerumunan.
Holywings Kemang didenda Rp 50 juta hingga izin operasional dibekukan sementara imbas kerumunan pengunjung. Manajemen Holywings hanya bisa pasrah.
Pencari suaka kembali bermalam di depan kantor UNHCR, Kebon Sirih, Jakpus, usai ditertibkan aparat. Merespons itu, Satpol PP akan berkoordinasi dengan UNHCR.
Satpol PP DKI Jakarta mencatat Holywings Kemang sudah tiga kali melakukan pelanggaran selama masa PPKM. Izin Holywings Kemang pun dibekukan selama pandemi.
Manajemen Holywings Tavern Kemang pun pasrah menerima sanksi denda Rp 50 juta dan pembekuan izin operasional sementara dari Satpol PP DKI Jakarta.
Izin operasional kafe Holywing Kemang, Jaksel dibekukan Pemprov DKI Jakarta. Satpol PP DKI mengatakan pembekuan izin itu berlangsung selama pandemi Corona.
Izin usaha Holywings di Kemang, Jaksel, dibekukan karena langgar PPKM level 3. Satpol PP mengatakan Holywings mematikan lampu depan untuk mengelabui petugas.
Satpol PP DKI menyebut Holywings Kemang sudah 3 kali melanggar peraturan di masa PPKM Jakarta. Izin usaha Holywings Kemang dibekukan dan didenda Rp 50 juta.