
Dua Pembunuh Santri Husnul Khotimah Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara
Yadi Supriyadi dan Rizki Mulyono, dua pemalak yang membunuh Mohamad Rozien (17), santri Ponpes Husnul Khotimah, divonis 13 tahun dan 10 tahun penjara.
Yadi Supriyadi dan Rizki Mulyono, dua pemalak yang membunuh Mohamad Rozien (17), santri Ponpes Husnul Khotimah, divonis 13 tahun dan 10 tahun penjara.
Mereka diganjar Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.
"Pelaku ini kan baru keluar juga dari penjara. Kami cari tuntutan yang tepat," kata JPU Suryaman Tohari.
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengaku prihatin dengan kematian santri Husnul Khotimah oleh pemalak. Ia mendorong instansi swasta untuk memasang CCTV.
Sebelum memalak dan menusuk Rozien hingga tewas, kedua pelaku memakan 20 butir obat keras. Kini penjual obat pun turut ditangkap polisi.
Polisi kini meningkatkan razia rutin. Polisi juga mengimbau warga ataupun pendatang untuk mengunduh aplikasi Ciko smart.
Pemalak yang menewaskan santri di Cirebon baru sebulan keluar dari penjara atas perbuatan yang sama saat itu.
Petugas Sat Reskrim Polreta Cirebon menembak kedua pelaku yang membunuh Muhammad Rozien (17) santri Ponpes Husnul Khotimah.
Setelah menusuk Rozien, santri Ponpes Husnul Khotimah Kuningan, hingga tewas, pelaku kembali menyasar korban lainnya.
Rozien (17), santri Ponpes Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan, tewas ditikam pemalak di Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon. Lokasi penusukan tempat ramai.