detikOtoRabu, 15 Jul 2020 18:24 WIB Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu, Pengendara Banyak yang Coba Nego Melalui Pergub 51 Tahun 2020, dipastikan pengendara yang tidak mengenakan masker saat berkendara akan didenda hingga Rp 250.000.