
Yang Harus Dilakukan saat Terlibat Kecelakaan: Jangan Coba-coba Tabrak Lari!
Tabrak lari dikategorikan sebagai kejahatan. Sanksinya berat. Untuk itu, pengendara harusnya bertanggung jawab jika terlibat kecelakaan.
Tabrak lari dikategorikan sebagai kejahatan. Sanksinya berat. Untuk itu, pengendara harusnya bertanggung jawab jika terlibat kecelakaan.
Akhir-akhir ini ramai kasus tabrak lari. Tabrak lari dinilai sebagai tindak kejahatan. Bahkan, kasus tabrak lari berujung korban tewas.
Pelaku tabrak lari akan menghadapi sanksi berat. Tak cuma sanksi pidana, pelaku tabrak lari juga bisa dicabut SIM-nya dan dilarang nyetir lagi.
Pengemudi yang melakukan tabrak lari dan tidak menunjukkan sikap tanggung jawabnya bisa dikenakan sanksi berat.
Polri memberlakukan sanksi tegas untuk pelaku tabrak lari. Sanksinya, SIM dicabut sampai STNK diblokir. Bagaimana kalau takut diamuk massa?
Kepolisian menyiapkan sanksi tegas untuk pelaku tabrak lari. Salah satunya pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup.
Pelaku tabrak lari terancam tak bisa mengemudi kendaraan bermotor lagi. Sanksinya bisa berupa SIM dicabut seumur hidup sampai STNK kendaraan diblokir.
Tabrak lari dianggap sebagai tindak kejahatan kemanusiaan. Jika terlibat tabrak lari, SIM pengendara bisa dicabut seumur hidup.
Polri menerbitkan peraturan baru terkait registrasi identifikasi kendaraan bermotor. Data STNK kendaraan melanggar lalu lintas sampai tabrak lari bisa diblokir.
Polri menerbitkan peraturan terbaru mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Kendaraan pelaku tabrak lari bisa diblokir.