
Siap-siap Sapu Jalanan Bila Masih Nekat Langgar PSBB di Jakarta
Di hari kedua PSBB Jakarta diperketat petugas gabungan masih terus melakukan razia masker. Warga yang melanggar siap-siap dihukum sapu jalanan.
Di hari kedua PSBB Jakarta diperketat petugas gabungan masih terus melakukan razia masker. Warga yang melanggar siap-siap dihukum sapu jalanan.
Razia terkait penerapan PSBB ketat dilakukan di Ibu Kota. Warga yang melanggar akan dikenakan sanksi beragam, mulai menyapu jalan hingga mengecat pembatas jalan
Anies Baswedan mengeluarkan Pergub tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB selama pandemi virus Corona. Ini beragam sanksi yang diterapkan Anies.
Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 juga mengatur soal sanksi dan denda bagi perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawannya saat PSBB.
Warga yang keluar tak menggunakan masker akan dikenakan denda hingga Rp 250 ribu. Ini tertuang dalam Pergub yang dikeluarkan Gubernur DKI Anies Baswedan.