
Pria Singapura Dibui Gegara Jual Susu-Kopi ke Korut
Seorang pria Singapura dijatuhi hukuman penjara karena menjual minuman, berupa susu stroberi dan kopi, senilai nyaris US$ 1 juta (Rp 15,6 miliar) ke Korut.
Seorang pria Singapura dijatuhi hukuman penjara karena menjual minuman, berupa susu stroberi dan kopi, senilai nyaris US$ 1 juta (Rp 15,6 miliar) ke Korut.
Denmark dan Swedia akan melaporkan sebuah dokumenter mengejutkan soal upaya Korut untuk menghindari sanksi-sanksi internasional, kepada PBB dan Uni Eropa (UE).
Rusia dan China mengajukan proposal kepada Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk melonggarkan sanksi untuk Korea Utara (Korut).
Korut menuding Inggris telah melakukan 'aksi perang' dengan mengerahkan kapal perangnya ke dekat perairan Semenanjung Korea.
Dua perusahaan yang berbasis di Singapura dilaporkan menyuplai barang-barang mewah ke Korut. Praktik ini jelas melanggar sanksi PBB untuk rezim komunis itu.
Korut menuding Sekjen PBB, Antonio Guterres, menjadi antek AS. Hal ini dilontarkan setelah Guterres memuji sanksi untuk menekan Korut.
PBB dalam laporan terbaru mengungkapkan bukti-bukti kerja sama militer antara Korut dengan Suriah dan Myanmar.
PBB menyebut Korut melanggar sanksi ekonomi yang dijeratkan kepadanya dengan tetap mengekspor batu bara, besi, baja dan komoditas lainnya yang dilarang.
AS menjatuhkan sanksi terbaru untuk 13 organisasi China dan Korut. Mereka yang dijatuhi sanksi diyakini membantu Korut menghindari pembatasan ekonomi.
Pemerintah China melalui Kementerian Perdagangannya melarang warga Korea Utara (Korut) untuk membuka bisnis baru di negeri tirai bambu.