
Polisi Dalami Kasus Dugaan Pencemaran Baik Catut Istri Mendiang Salim Kancil
Polisi masih mendalami dugaan pencemaran nama baik yang mencatut Bupati Lumajang Thoriqul Haq hingga istri mendiang Salim Kancil. Keduanya telah diperiksa.
Polisi masih mendalami dugaan pencemaran nama baik yang mencatut Bupati Lumajang Thoriqul Haq hingga istri mendiang Salim Kancil. Keduanya telah diperiksa.
Istri mendiang Salim Kancil dan anaknya diperiksa Polda Jatim. Keduanya diperiksa menjadi saksi kasus dugaan pencemaran nama baik. Ini upayanya.
Istri mendiang Salim Kancil dan anaknya diperiksa Polda Jatim. Mereka diperiksa dugaan pencemaran nama baik atas laporan pengusaha tambak udang di Lumajang.
Istri mendiang Salim Kancil, Tijah mengungkapkan kesedihannya atas penyerobotan tanah yang dilakukan pengusaha tambak udang. Dia akan memperjuangkan haknya
Bupati Lumajang diperiksa Polda Jatim. Pemeriksaan ini atas laporan pengusaha tambak udang soal dugaan pencemaran nama baik saat membela istri alm Salim Kancil.
Bupati Lumajang Thoriqul Haq memenuhi panggilan Polda Jatim sebagai saksi kasus pencemaran nama baik. Thoriq dipanggil atas laporan seorang pengusaha tambang.
Haryono dan Mad Dasir alias Abdul Kholik, otak dan eksekutor pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan divonis 20 tahun penjara.
Sidang kasus pembunuhan Salim Kancil sedianya mengagendakan putusan. Namun vonis ditunda karena salah satu terdakwa merasa tidak sehat.
Dua terdakwa di bawah umur yang membunuh Salim Kancil divonis tiga tahun enam bulan penjara. Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.
Beberapa terdakwa pembunuh aktivis tambang pasir Salim Kancil, dua diantaranya masih di bawah umur. Dua terdakwa di bawah umur dituntut hukuman penjara 7 tahun.