detikNewsKamis, 03 Des 2020 20:58 WIB Pengedar yang Simpan Sabu Dalam Al-Qur'an Dituntut 8 Tahun Penjara Slamet Riyadi (45), terdakwa pengedar narkoba yang menyimpan sabu dalam Al-Qur'an dituntut 8 tahun penjara. Jaksa juga membebankan denda Rp 1 miliar.