
Setelah Disahkan DPR, Tapera Baru Berjalan di 2018
DPR telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Namun, Tapera baru berjalan setelah 2 tahun sejak disahkan.
DPR telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Namun, Tapera baru berjalan setelah 2 tahun sejak disahkan.
Disahkanya UU Tapera disambut gembira oleh pengembang perumahan sederhana, yaitu Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (DPP APERNAS)
Kadin mengaku kecewa dengan keputusan DPR yang mengesahkan Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) hari ini.
Tapera akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat. Untuk modal awal pendirian BP Tapera, pemerintah akan menyuntikkan dana awal.
Seluruh pekerja wajib menyisihkan 3% gaji untuk Tapera, termasuk pekerja non MBR. Namun hanya pekerja miskin yang boleh membeli rumah pakai fasilitas Tapera.
Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta. DPR menyetujui RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-undang.
RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akhirnya disahkan menjadi UU. Seluruh pekerja wajib menyisihkan 3% gaji untuk Tapera, termasuk pekerja asing.
DPR RI mengesahkan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-undang. Namun hingga saat ini masih banyak pengusaha yang keberatan.
Pemerintah sudah punya payung hukum untuk mewajibkan warga negara untuk menabung sebagian dari penghasilannya yang akan dikelola badan pengelola Tapera.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-undang.