
Pengusaha: TAPERA Tumpang Tindih dengan BPJS Ketenagakerjaan
Kalangan pengusaha memandang, undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) tumpang tindih dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kalangan pengusaha memandang, undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) tumpang tindih dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengatakan sebaiknya UU TAPERA tidak memaksakan pengenaan beban bagi pemberi kerja atau perusahaan.
Program tabungan perumahan rakyat (tapera) yang diselenggarakan Indonesia ketinggalan dibandingkan Singapura yang sudah mulai sejak 1950 silam.
Kementerian PUPR menilai MBR di Jabodetabek masih bisa memiliki hunian murah. Lokasinya berada di kota pinggiran DKI Jakarta, seperti Tangerang dan Bekasi.
Pengelolaan dana Tapera akan melibatkan dua lembaga yaitu OJK dan BPK.
Dana Tapera akan disimpan dalam bank kustodian, dan selanjutnya dikelola dalam instrumen investasi.
Pemerintah akan meminta masukan dari pengusaha untuk menentukan besarnya iuran Tapera. Aturan iuran Tapera itu akan dicantumkan dalam PP.
Setelah kemarin disahkan DPR, Undang-undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) disambut baik pengembang perumahan
JK meminta para pengusaha tak menolak pelaksanaan Tapera karena sangat bermanfaat bagi para pekerja.
Ada perbedaan dalam pemanfaatan dana Tapera bagi pekerja yang masuk kategori MBR dan non MBR. Seperti apa perbedaannya?