
Bamsoet Pastikan DPR Tak akan Sepihak Putuskan RUU Pesantren
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) keberatan terhadap Pasal 69-70 RUU Pesantren dan Pendidikan Agama.
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) keberatan terhadap Pasal 69-70 RUU Pesantren dan Pendidikan Agama.
Dua pasal di Rancangan Undang-undang Pesantren dan Pendidikan Agama diprotes oleh PGI. Belakangan muncul petisi agar dua pasal di RUU tersebut dihapuskan.
PGI keberatan dengan Pasal 69-70 RUU tentang Pendidikan Keagamaan Kristen di RUU Pesantren dan Pendidikan Agama. Apa kata PSI?
RUU Pesantren dan Keagamaan tidak saja terkait agama Islam, tapi juga terkait pendidikan agama lainnya yang ada di Indonesia. Jadi perlu kajian mendalam.
"Muhammadiyah terbuka untuk berdiskusi dengan lembaga pendidikan keagamaan yang lain di luar Islam," kata Trisno soal pembentuan RUU Pesantren dan Keagamaan.
PGI keberatan atas Pasal 69-70 RUU tentang Pendidikan Keagamaan Kristen di RUU Pesantren dan Pendidikan Agama. Polemik pasal ini siap dibahas DPR.
PGI keberatan dengan dua pasal tentang pendidikan umat Kristen di Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Agama. Ini dua pasal tersebut.
PGI menyambut positif RUU Pesantren dan Pendidikan Agama. Namun ada 2 pasal soal pendidikan agama Kristen di RUU itu yang dianggap tak tepat.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyambut baik disahkannya RUU Pesantren oleh DPR. Pihaknya bakal mengkaji lebih dalam terkait RUU tersebut.
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding, berharap RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan bisa segera dirampungkan.