
Komisi I Minta Kominfo Serahkan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi
Komisi I DPR meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), segera menyerahkan draf RUU Perlindungan Data Pribadi.
Komisi I DPR meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), segera menyerahkan draf RUU Perlindungan Data Pribadi.
DPR meminta Kominfo segera menyerahkan draf RUU Perlindungan Data Pribadi. Moeldoko mengatakan Kominfo segera mengambilalih hal tersebut.
Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Kominfo segera menyerahkan draf RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan membahasnya bersama Komisi I.
Saat ini sebnarnya pemerintah sedang menggodok RUU Perlindungan Data Pribadi. Tapi, Fahri justru meminta penerbitan Perppu. Apa alasannya?
Komisi I DPR meminta pemerintah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDB). Ada tiga poin yang menjadi fokus. Apa saja?
Pengaturan mengenai perlindungan data saat ini belum cukup efektif karena ketentuan hukum yang mengaturnya masih bersifat parsial dan sektoral.
Ketua BRTI Ismail mengatakan perlindungan terhadap data pribadi secara umum sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang ada.
Hati-hati menyebar data pribadi orang lain. Salah-salah, Anda bisa kena jerat hukum. Peristiwa di jagat maya yang melibatkan Ulin Yusron ini bisa jadi contoh.
Mendagri Tjahjo mengingatkan data pribadi kependudukan tak bisa sembarang disebarluaskan. Ada sanksi tegas bagi para pelanggar aturan tersebut.