
RUU Perlindungan Data Pribadi Bakal Masuk Prolegnas 2020
Di era digital seperti saat ini, perlindungan data pribadi merupakan keniscayaan. Kabar baiknya, aturan ini bakal dibahas pemerintah dan DPR tahun depan.
Di era digital seperti saat ini, perlindungan data pribadi merupakan keniscayaan. Kabar baiknya, aturan ini bakal dibahas pemerintah dan DPR tahun depan.
Menkominfo Johnny G Plate menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi disahkan pada Okotober 2020.
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) akan dilanjutkan oleh DPR periode mendatang. Tapi RUU Perlindungan Data Pribadi dinilai jauh lebih penting.
Pernyataan Presiden Jokowi tentang kedaulatan data ditanggapi Ketua Umum APJII Jamalul Izza. Aturan perlindungan data pribadi harus segera diterbitkan.
Jokowi meminta regulasi Perlindungan Data Pribadi (PDP) segera direalisasikan. Anggota Komisi I DPR siap menyelesaikan RUU yang diminta Jokowi.
Dalam pidato kenegaraan di Gedung DPR, salah satu hal yang disoroti secara khusus oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah pentingnya kedaulatan data pribadi.
Klausula Baku dalam UU Perlindungan Data Pribadi adalah "tempat" pemerintah seharusnya hadir melindungi warga di era ekonomi digital saat ini. Kenapa?
Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi terus dikebut pemerintah. Orang yang mencuri data pribadi nantinya bisa dijatuhi pidana penjara maksimal sampai 10 tahun.
Kasus jual-beli data pribadi sedang hangat dibincangkan di media sosial hingga mendapat perhatian pemerintah dan DPR.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) masih belum dibahas juga. Padahal saat ini marak kasus pelanggaran privasi.