
Banyak Kebocoran Data, Masyarakat Masih Merasa Aman di Internet
Pemerintah meminta pelaku usaha dan masyarakat untuk ikut mendukung upaya perlindungan data pribadi. Data pribadi jangan disebar sembarangan.
Pemerintah meminta pelaku usaha dan masyarakat untuk ikut mendukung upaya perlindungan data pribadi. Data pribadi jangan disebar sembarangan.
Masyarakat membutuhkan aturan perlindungan data pribadi. Namun semua itu akan percuma tanpa diimbangi literasi digital.
Litbang Kompas merilis hasil survei soal RUU Perlindungan Data Pribadi. Hasilnya, mayoritas responden berpendapat RUU tersebut penting untuk segera disahkan.
Beberapa waktu lalu, Kominfo mengusulkan aturan batas usia kepemilikan akun medsos melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.
Aturan perlindungan data pribadi di Tanah Air sudah dinantikan banyak pihak. Butuh payung hukum terkait data pribadi untuk kepentingan komersial.
Sebagaimana mesin uap pada Revolusi Industri pertama, data adalah bahan bakar utama revolusi industri keempat.
Seluruh fraksi di Komisi I DPR RI menyetujui RUU Pelindungan Data Pribadi bersama pemerintah. UU Pelindungan Data Pribadi akan rampung pada November 2020.
Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah sepakat melanjutkan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). RUU itu akan dibahas melalui panitia kerja (panja).
"Menurut jadwal yang disepakati bersama dengan Komisi I, pada bulan November tahun 2020 mudah-mudahan RUU ini bisa selesai," kata Menkominfo Johnny G Plate.
Komisi I DPR menggelar rapat kerja gabungan bersama tiga kementerian untuk membahas RUU PDP. Menkominfo Johnny G Plate hadir langsung di ruang rapat.