
Pengawas Perlindungan Data Pribadi Dinilai Harus Independen
Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) masih belum ada titik temu, salah satunya persoalan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi.
Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) masih belum ada titik temu, salah satunya persoalan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi.
Rapat Paripurna DPR RI sepakat memperpanjang pembahasan 3 RUU. Di antaranya RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Praktik Psikologi, dan RUU Landas Kontinen.
Ketua DPR Puan Maharani turut menyoroti kebocorna NIK Presiden Jokowi. Puan menilai masalah kebocoran data pribadi bisa diminimalisasi dengan UU PDP.
Belum jelasnya Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi keamanan data pengguna di Indonesia tampak gelap gulita kepastian nasibnya.
Komisi I DPR RI menyebut pemerintah tak konsisten dan tak serius terkait kesepahaman lembaga pengawas yang diatur di dalam RUU PDP.
DPR RI memperpanjang masa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana dan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Pembahasan rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) terhenti karena telah melewati masa pembahasan.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tak kunjung selesai pembahasannya hingga hari ini. Mengapa bisa seperti itu?
Sejumlah anggota DPR RI geram dengan adanya dugaan kebocoran 279 juta data WNI. Mereka mendesak agar segara disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Adanya UU Perlindungan Data Pribadi dinilai penting karena dapat memperbaiki tata kelola data pribadi dan menjerat pihak-pihak yang membocorkan data.