
Langgar dan Bocorkan Data Pribadi, Korporasi Bisa Dibubarkan!
Mengacu Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan hari ini Selasa (20/9/2022) korporasi yang melanggar dapat dikenai berbagai sanksi
Mengacu Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan hari ini Selasa (20/9/2022) korporasi yang melanggar dapat dikenai berbagai sanksi
UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah ditetapkan melalui Rapat paripurna DPR RI tentang pengesahan RUU PDP. Anggota DPR RI setujui RUU PDP menjadi UU PDP.
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Ada empat hal yang dilarang terkait data dalam UU ini. Apa saja?
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Ada empat hal yang dilarang terkait data dalam UU ini. Apa saja?