
PSHK UII Desak RUU HIP Dihentikan dan Dikeluarkan dari Prolegnas
RUU HIP dinilai berpotensi menimbulkan kerancuan dan melanggar UUD 1945. Karena itu PSHK UII mendesak dihentikan pembahasannya dan dikeluarkan dari Prolegnas.
RUU HIP dinilai berpotensi menimbulkan kerancuan dan melanggar UUD 1945. Karena itu PSHK UII mendesak dihentikan pembahasannya dan dikeluarkan dari Prolegnas.
Bahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila tampak kurang mendesak bahkan tidak penting sebab hanya membuka kembali polemik yang sejak dahulu sudah dituntaskan.
RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) banyak dikritik berbagai kalangan. Berikut pasal-pasal yang dinilai memicu kontroversi.
"Ya dalam kebiasaan kita sekarang, pengunjuk rasa pasti kita terima untuk didengarkan masukannya, itu yang pertama," kata Dasco.
"Semoga perwakilan bisa diterima pimpinan DPR," ujar Ketua PA 212 Slamet Ma'arif.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan bahwa RUU HIP merupakan usulan DPR. Pemerintah tidak bisa mencabut usulan RUU HIP.
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku mengikuti dinamika RUU Haluan Ideologi Pancasila. SBY punya pandangan tersendiri soal RUU HIP. Apa itu?
Persaudaraan Alumni (PA) 212 hingga FPI berencana menggelar aksi tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) besok. Mereka meminta RUU HIP dicabut dari Prolegnas.
Sejumlah ulama Banten mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menerapkan kembali pelajaran P4, ketimbang membahas RUU HIP.
Rachmawati Soekarnoputri angkat bicara terkait RUU HIP. Menurutnya, RUU HIP akan men-downgrade Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.